HORE! Dirapel Bulan Juli, Sri Mulyani Setujui Nominal Gaji Pokok PNS 2024 Semua Golongan
HORE! Dirapel Bulan Juli, Sri Mulyani Setujui Nominal Gaji Pokok PNS 2024 Semua Golongan--(dokumen/radarkaur.co.id)
Selain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan. Meliputi tunjangan pangan, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan sampai tunjangan umum lainnya.
Para pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan diluar gaji pokok yang diterima, meskipun begitu komponen yang diterima berbeda dengan PNS.
Demikian informasi bahwa Sri Mulyani Setujui Nominal Gaji Pokok PNS 2024 Semua Golongan, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: