Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

191 Kepala Desa di Kaur Resmi Menjabat 8 Tahun, Ini Harapan Bupati Lismidianto

191 Kepala Desa di Kaur Resmi Menjabat 8 Tahun, Ini Harapan Bupati Lismidianto

191 Kepala Desa di Kaur Resmi Menjabat 8 Tahun, Ini Harapan Bupati Lismidianto--ilustrasi

191 Kepala Desa di Kaur Resmi Menjabat 8 Tahun, Ini Harapan Bupati Lismidianto

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Sebanyak 191 Kepala Desa di Kabupaten Kaur resmi menjabat selama 8 tahun. Penambahan masa jabatan 2 tahun secara resmi diperlakukan lewat prosesi pengukuhan dan penyerahan Surat keputusan (SK).

Pengukuhan itu merupakan wujud dari realisasi terhadap Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024.

Pengukuhan dan penyerahan SK tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan kades dilaksanakan di GSG Padang Kempas, Senin 8 Juli 2024 oleh Bupati Kaur Lismidianto.

BACA JUGA:Lobi-Lobi Bacalon Bupati Kaur Makin Sengit, Kemana Partai Besar Berlabuh? Posisi Wabup jadi Nilai Tawar

BACA JUGA:Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) Bikin Heboh Politik Nasional, Ini 5 Fakta Menarik Anggota PPLN Den Haag Belanda

Turut hadir Sekda Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Sinarduddin dan Kepala Dinas PMD Suhadi, ST.

Bupati Kaur mengungkapkan bahwa penambahan masa jabatan kepala desa sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Bupati Lismidianto juga mengakui bahwa masa jabatan kades menjadi 8 tahun akan membuat pemerintahan desa lebih stabil dibanding sebelumnya.

Sehingga ia meminta kepada kades untuk memaksimalkan kinerja dalam melakukan pembangunan secara fisik maupun non fisik.

BACA JUGA:Ini Profil Anggota PPLN Den Haag yang Membuat Ketua KPU Dipecat, Nama Lengkap, Akun Twitter dan IG

BACA JUGA:DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 SEBUAH SKANDAL DAN KEJAHATAN POLITIK?

Bupati juga berharap pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal sehingga menjadi tonggak awal untuk pembangunan bangsa dan negara secara utuh. Sehingga menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

"Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun diyakini dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil. Sebab pemerintah desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: