Pelantikan Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD se-Kabupaten Kaur jadi 8 Tahun

Pelantikan Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD se-Kabupaten Kaur jadi 8 Tahun

Pelantikan Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD se-Kabupaten Kaur jadi 8 Tahun--radarkaur.co.id

RADARKAUR.CO.ID - Bupati Kaur mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan 960 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam wilayah Kabupaten Kaur tahun 2024.

Pelantikan dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur, Selasa 30 Juli 2024.

Dihadiri Bupati Kaur H Lismidianto, Dandim 0408/BS diwakili oleh Pabung Kodim 0408/BS Kapten Inf Henry Marpaung, Ketua PN diwakili oleh Hakim Muhammad Reza.

Kemudian Pengadilan Agama di wakili sekretaris Maryanti, Kepala Dinas PMD Suhadi, Asisten I pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Drs Sinarudin.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pemdes Lubuk Gung Goro Bersama BPD dan Pegawai Masjid Bersihkan Pemakaman dan Lokasi Kurban

BACA JUGA:Jelang Ramadhan 1445 H, Kades bersama Perangkat dan BPD Lubuk Gung Gotong Royong Bersihkan TPU

Serta Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Ir Herwan, Para staf ahli pemerintahan daerah Kabupaten kaur.

Para kepala OPD pemerintah Daerah Kabupaten Kaur serta Ketua dan anggota BPD sekabupaten Kaur.

Acara diawali dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH untuk perpanjangan masa keanggotaan BPD se-Kabupaten Kaur.

Dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur kepada perwakilan anggota BPD.

BACA JUGA:Gedung Sentra Kuliner Kabupaten Kaur Dirombak jadi Mall Pelayanan Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: