Pelantikan Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD se-Kabupaten Kaur jadi 8 Tahun
Pelantikan Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD se-Kabupaten Kaur jadi 8 Tahun--radarkaur.co.id
BACA JUGA:Motor Listrik GT Aero Cocok Buat Gen Z hingga Kantoran, Harga Dibawah Rp 7 Juta, Cek di Sini!
Dalam sambutannya Bupati Kaur mengatakan, dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kaur mengucapkan selamat kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya," imbuh Bupati Kaur.
"Semoga saudara-saudara sekalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Kaur," tutur Bupati Lismidianto.
BACA JUGA:Model Terbaru Menilep Dana Jemaah Haji Dari Indonesia
BACA JUGA:Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Kalahkan Thailand 1-0 Lewat Gol Jens Raven
Bupati Kaur mengatakan, perpanjangan jabatan menjadi delapan (8) tahun harus dilihat secara positif.
Bahwa delapan tahun adalah delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat terutama di desa.
"Karena undang-undang sudah mengatur begitu, maka mari kita mengukuhkan niat. Bukan sekedar jabatannya yang dikukuhkan tapi niat saudara-saudara juga dikukuhkan. Mari kita kukuhkan niat untuk melayani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Ia juga meminta kerja sama antara kepala desa dan BPD, kalau dua lembaga ini bisa bekerja sama dan membangun hubungan dengan baik, tentu akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat di desa.
BACA JUGA:Kepala Desa Gunung Tiga 1 Ahmad Yani Pimpin Penyaluran BLT DD Tahap 2, Ini Pesannya
BACA JUGA:Babak Satu Final Piala AFF U-19 2024, Jens Raven Bawa Indonesia Unggul Atas Thailand
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: