Model Terbaru Menilep Dana Jemaah Haji Dari Indonesia

Model Terbaru Menilep Dana Jemaah Haji Dari Indonesia

Model Terbaru Menilep Dana Jemaah Haji Dari Indonesia--ilustrasi

RADARKAUR.CO.ID - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 menyatakan Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dari para  Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Haji Jemaah lain adalah haram.

Karena itu MUI meminta pemerintah melakukan perombakan sistem pengelolaan dana haji supaya memenuhi ketentuan syariah.  

Jadi, melakukan cara pembiayaan seperti itu adalah berdosa.

Pengelolaan dana haji yang menumpuk karena pemberangkatan calon jemaah haji harus menunggu antrean yang cukup lama dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam jumlah yang menggunung.

BACA JUGA:Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Kalahkan Thailand 1-0 Lewat Gol Jens Raven

BACA JUGA:Babak Satu Final Piala AFF U-19 2024, Jens Raven Bawa Indonesia Unggul Atas Thailand

Putusan hukum yang pertama dari MUI  ini menyatakan dana untuk membiayai penyelenggaraan haji untuk jemaah lainnya itu haram.

Kedua, cara pelaksanaan pembiayaan untuk ibadah haji  bagi jemaah laimnya itu adalah perbuatan yang berdosa.

Konsensus Ulama MUI  ini dinyatakan pada hari Selasa, 23 Juli 2024.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, soal fatwa haram mengunakan dana  hasil investasi dana haji tersebut.  

BACA JUGA:Kemenkumham Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK dan Sarjana, Penempatan di 33 Kanwil dan 11 Unit Utama

BACA JUGA:PT BRI Buka Lowongan Kerja hingga 7 Agustus 2024, Daftar di Sini, Ada 2 Posisi Jabatan bagi Lulusan Sarjana

Karena hasil investasi dana haji  yang diperoleh setiap tahun harus dibagi rata untuk semua jemaah haji yang sedang menanti antrean menunggu keberangkatan dirinya.

Jadi, pemotongan dana hasil investasi sebesar Rp 7,45 triliun sekitar 70 persen dari jumlah hasil invedtasi sebesar Rp 10,63 triliun itu caranya tidak bisa dibenarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: