DPC PKB Kaur Laporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Kaur

DPC PKB Kaur Laporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Kaur

DPC PKB Kaur Laporkan Mantan Sekjen PKB ukman Edy ke Polres Kaur --ilustrasi

RADARKAUR.CO.ID - DPC PKB Kaur ikuti Langkah pimpinan PKB di seluruh wilayah Indonesia untuk melaporkan Lukman Edy ke polisi.

Ketua DPC PKB Kaur Didi Arianto, S.Ip melaporkan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Kaur, Rabu 7 Agustus 2024.

Lukman Edy yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) Kabinet Indonesia Bersatu diduga melakukan pencemaran nama baik PKB.

Dalam laporannya, Didi menyebut pada Rabu 31 Juli 2024, Muhammad Lukman Edy menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu putusan rapat pleno Pengurus Besar Nadhlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024 Masehi.

BACA JUGA:Harley-Davidson Rilis Motor Baru dengan Harga Terjangkau, Cukup Rp40 Jutaan

BACA JUGA:Lalamove Ride, Layanan Transportasi Penumpang, Fungsi Ganda dalam Satu Aplikasi

Guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nadhlatul Ulama dan PKB.

"Pada pertemuan itu, Ia (Muhammad Lukman Edy) memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada awak media massa yang merugikan PKB," beber Didi.

Dalam keterangannya kepada media massa itu, Muhammad Lukman Edy menyebut hal yang paling substansial di internal PKB.

Yakni terkait tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Lexus LM 350 (bagian 7)

BACA JUGA:Menata Jalan Menuju Pilkada Kaur, Pasca Okkie Pamit, Siapa yang Berlayar?

Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dan Pilpres, sampai dana Pilkada disebut tidak transparan dan tidak teratur.

Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban. Seperti muktamar atau orang partai dan lain sebagainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: