Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor, 5 Pemprov Mulai Door To Door
Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor, 5 Pemprov Mulai Door To Door--ilustrasi
RADARKAUR.CO.ID - Sejumlah pemerintah provinsi melalui Bapenda mulai mengunjungi rumah penunggak pajak kendaraan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, yang harus dibayar setiap tahun dan setiap lima tahun sekali.
Jika terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.
Untuk mengurangi tindak pelanggaran tersebut, sejumlah wilayah mulai menerapkan kebijakan jemput bola atau program door to door ke kediaman penunggak pajak.
BACA JUGA:Wapres Gibran Bikin Layanan 'Lapor Mas Wapres', Netizen Minta Usut Fufufafa
Melalui program tersebut, petugas bakal mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan yang terlambat bayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Berikut beberapa daerah yang mulai mengunjungi rumah penunggak pajak kendaraan:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menggelar program door to door ke rumah penunggak pajak kendaraan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, melalui program door to door, petugas akan melakukan pendataan dan/atau pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan datang langsung ke alamat wajib pajak.
BACA JUGA:Banggar dan TAPD Kabupaten Kaur Bahas RAPBD 2025, Sepakat Ditingkatkan
BACA JUGA:Berikut Susunan AKD DPRD Kaur Masa Jabatan 2024-2029
"Kegiatan door to door ini sudah dilaksanakan Provinsi Jateng mulai bulan Mei 2024,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: