Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor, 5 Pemprov Mulai Door To Door

Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor, 5 Pemprov Mulai Door To Door

Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor, 5 Pemprov Mulai Door To Door--ilustrasi

2. Jawa Barat

Wilayah berikutnya yang mulai mendatangi alamat penunggak pajak kendaraan adalah Jawa Barat.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat telah melakukan sensus kendaraan dengan sistem jemput bola di mana petugas Dispenda akan mendatangi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan ke alamat rumahnya langsung.

3. Sulawesi Selatan

Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan sudah mulai gencar melakukan program door to door dengan bertandang ke rumah penunggak pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Bitcoin Melonjak ke Rp1,2 Miliar, Prabowo Telepon Trump Ucapkan Selamat

BACA JUGA:Tes SKD CPNS Pemda Kaur Digelar di UPT BKN Bengkulu, Bisa Lolos SKD CPNS 2024 Tanpa Passing Grade?

4. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) turut menerapkan program door to door untuk menagih penunggak pajak kendaraan.

5. Banten

Bapenda Banten juga melakukan program Kendaraan Bermotor Wajib Daftar Ulang (KMBU) melalui skema jemput bola ke rumah masyarakat atau door to door.

"Kami saat ini tengah melakukan program KMBU dengan menjemput bola ke rumah masyarakat atau door to door untuk melakukan pendataan dan mengingatkan masyarakat membayar pajak tepat waktu,” kata Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan.

BACA JUGA:Anies Baswedan Mengajak Anak Muda Aktif Jaga Demokrasi

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Mobil-Mobil Bertumpukan

Selain itu, Bapenda Banten juga menyediakan Mobil Samsat Keliling (Samling) untuk memudahkan pengendara yang ingin membayar pajak tanpa datang ke samsat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: