Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor, 5 Pemprov Mulai Door To Door

Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor, 5 Pemprov Mulai Door To Door

Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor, 5 Pemprov Mulai Door To Door--ilustrasi

Tak hanya lima wilayah di atas, beberapa wilayah seperti Jakarta juga pernah menerapkan sanksi tegas dengan mengancam akan menangkap sementara para penunggak pajak pada 2019.

Selain itu, kegiatan door to door untuk menagih penunggak pajak juga pernah dilakukan Bapenda Kalimantan Utara pada 2021 dan Kalimantan Timur pada 2023.

Selain lima wilayah yang disebutkan, beberapa daerah seperti Jakarta juga pernah menerapkan sanksi tegas dengan mengancam akan menangkap sementara penunggak pajak pada 2019.

BACA JUGA:Kasus Judol di Komdigi Terbongkar, Projo Jadi Pro Judi Online, Budi Arie Disenggol, Tanggapan Rocky Gerung

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Lantik Iffa Rosita jadi Komisioner KPU RI, Sosoknya Kental dengan Muhammadiyah!

Selain itu, kegiatan door to door untuk menagih pajak juga pernah dilakukan oleh Bapenda Kalimantan Utara pada 2021 dan Kalimantan Timur pada 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: