Satu Anggota DPRD Kaur Terpilih Dilantik di Penjara

Satu Anggota DPRD Kaur Terpilih Dilantik di Penjara

Satu Anggota DPRD Kaur Terpilih Dilantik di Penjara--ilustrasi

Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobby Muhamad Ali Akbar, SH membenarkan Saudar Madi Aguscik masih berstatus tahanan kejaksaan.

Berkas perkara dan tersangka belum dilimpahkan ke Pngadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Profil Sukatno Calon Wawali Kota Bengkulu, Mantan OB jadi Direktur Utama BETV Berkat Ulet dan Kerja Keras

BACA JUGA:KPU Kaur Terima Pendaftaran Gusril-Hamid, Gusril Pausi: Kesiapan KPU Luar Biasa!!

Sekedar ulasan, bahwa Saudar Madi Aguscik dan 4 orang lain ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan pasar Inpres tahun 2022.

Kasus ini menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 600 juta.

3 diantara 3 tsk berstatus ASN. Satu wiraswasta dan satu orang anggota DPRD Kaur terpilih dan akan dilantik.

Dalam sangkaan yang proses oleh Kejari Kaur disebutkan bahwa kelima tersangka melakukan Korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah (revitalisasi pasar raya inpres bintuhan) Oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Tokocrypto Rilis Fitur Baru untuk Investasi Kripto

BACA JUGA:Bappebti Tetapkan Batas Waktu Pendaftaran Pedagang Kripto pada Oktober 2024

Lima tersangka tersebut meliputi Ags sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun 2022, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berikutnya PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi tersebut.

Selanjutnya tsk berinisial MLD selaku Direktur CV. SYB.

Kemudian Saudar Madi Aguscik selaku Peminjam Perusahaan CV. SYB sekaligus pemborong.

BACA JUGA:Jadwal dan Rute Pendaftaran 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Simak Selengkapnya Di Sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: