Wajib Ditaati Peserta Tes SKD CPNS 2024, Abaikan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 Mimpi jadi PNS Buyar!
Wajib Ditaati Peserta Tes SKD CPNS 2024, Abaikan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 Mimpi jadi PNS Buyar!--ilustrasi
– Kalkulator
– Gawai
– Kamera
– Jam tangan
– Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
– Alat tulis kecuali pensil kayu.
BACA JUGA:Nasib Ketua DPR-RI periode 2019-2024 Puan Maharani? Senasib dengan Arsjad Rasjid Ketua TKN-Nya?
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Perintis 2025, Penerima Dapat Uang Kuliah hingga Biaya Hidup
Nah bagi peserta SKD PNS 2024 yang melakukan pelanggaran. Sanksi pelanggaran SKD CPNS 2024 diantaranya:
1. Peserta yang tidak boleh mengikuti seleksi SKD CPNS 2024 jika:
– Tidak memiliki PIN registrasi
– Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
– Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
2. Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:
– Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: