Wajib Ditaati Peserta Tes SKD CPNS 2024, Abaikan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 Mimpi jadi PNS Buyar!
Wajib Ditaati Peserta Tes SKD CPNS 2024, Abaikan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 Mimpi jadi PNS Buyar!--ilustrasi
– Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
BACA JUGA:DPRD Kaur Rapat Paripurna Pengusulan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024: Peta Persaingan dan Isu Strategis Antara SARA dan Program Kerja
3. Peserta ditegur hingga dapat dibatalkan sebagai peserta SKD CPNS 2024 jika:
– Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
– Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
– Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
– Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
– Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
– Merokok dalam ruangan seleksi.
BACA JUGA:Tokocrypto Rayakan Ulang Tahun ke-6 dengan Pertumbuhan Pesat
BACA JUGA:Daftar 39 Madrasah Berubah Status jadi Negeri, Bagaimana MAKN Kaur? Simak!
Demikian Tata Tertib Wajib Ditaati Peserta Tes SKD CPNS, Abaikan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 Mimpi jadi PNS Buyar!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: