Ini Regulasi Honorer Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Menpan RB: Wajib Direalisasikan!!

Ini Regulasi Honorer Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Menpan RB: Wajib Direalisasikan!!

Ini Regulasi Honorer Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Menpan RB: Wajib Direalisasikan!!--ilustrasi

2. Mengundurkan diri

3. Meninggal dunia

4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945

5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja

6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

7. Tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024, Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di PPK Semidang Gumay Tuntas, Ini Hasilnya

8. Tidak berkinerja

9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

10.Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

11.Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

12.Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: