Permudah Penyaluran Zakat, Polres Kaur Menandatangani MoU dengan Baznas
Permudah Penyaluran Zakat, Polres Kaur Menandatangani MoU dengan Baznas--radarkaur.co.id
Dan bila belum dikeluarkan zakatnya maka kewajiban zakat itu masih berlaku padanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: