RADARKAUR.CO.ID, JAKARTA - Terjawab sudah teka-teki kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Setelah sebelumnya menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka.
BACA JUGA:Bupati Bagikan 1000 Bendera Merah Putih
BACA JUGA:KKP RI Akan Bantu Desa Di Kaur Ini Kembangkan Konservasi Penyu
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua
BACA JUGA:Jangan Nikah Siri, Ini Cara Urus Dispensasi!
BACA JUGA:Bupati Buka Pertandingan Sepakbola Antar Desa di Kaur Utara
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kediaman Dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).
BACA JUGA:Safari Jum'at, Bupati dan Wabup Kaur Berikan Bantuan Uang Tunai dan Mushaf
BACA JUGA:Mesin Giling Padi Rusak, Terpaksa “Ngupah” Di Luar
Kasus ini awalnya sempat ditutup-tutupi. Namun berkat tuntutan yang dilakukan keluarga korban, melalui tim pengacara, kebenaran perlahan-lahan terkuak.
Termasuk saat tim keluarga menuntut dilakukan otopsi ulang.
BACA JUGA:Lomba Panjat Pinang Meriahkan HUT ke-77 RI, Lokasinya Disini!
BACA JUGA:Kemajuan Teknologi, Adab Berbicara Generasi Berubah
Sementara tindakan tegas juga sudah dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yakni dengan menonaktifkan 25 anggota polri. Dimana diantaranya ada 2 jenderal, kombes, AKBP, Bintara hingga tamtama.
"Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok," ujar salah satu sumber di Mabes Polri saat dikonfirmasi M.PI, Sabtu (6/8/2022).