KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Proses hukum terhadap BH (39) warga RT II Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah telah dilimpahkan ke Polres Kaur Polda Bengkulu.
BH merupakan terduga pelaku penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Ia ditangkap Selasa sore 6 September 2022.
Dan sebanyak 200 liter solar yang ia bawa turut diamankan Polsek Kaur Tengah.
BACA JUGA:Bantuan Sembako bagi Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM
BACA JUGA:Forum CSR Kaur Tidak Komitmen, Dana Diduga Menguap
Berdasarkan keterangan tetangga BH yang berhasil Radar Kaur rangkum, Rabu 7 September 2022.
BH telah sekitar tiga tahun lebih menjalankan hal tersebut.
Tepatnya ketika yang bersangkutan pulang dari perantauan di Pulau Jawa.
Jual beli solar itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban sebagai kepala keluarga.
BACA JUGA:Manager Area PT CBS Resign, Masalah HGU Belum Selesai
BACA JUGA:Nelayan dan Pedagang Keliling, Harap Prioritas BLT BBM
Hal itu untuk menafkahi istri dan ketiga orang anak yang masih kecil.
Ditambah lagi kondisi sang istri juga sering sakit-sakitan.
Lantaran penyakit asma yang diderita.