Soal Penahanan Mantan Ajudan Bupati Kaur dalam Kasus Senpi Rakitan, Berikut Penjelasan Kejari

Kamis 06-10-2022,18:11 WIB
Reporter : Kamarudin
Editor : Muhammad Isnaini

Tersangka EH diketahui saat ini merupakan seorang polisi aktif dengan pangkat Bharaka yang bertugas di Brimob Kaur. 

BACA JUGA:Dicurigai Sebagai Cepu Narkoba, Pemuda Dikeroyok 5 Orang, 3 Berhasil Dibekuk 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pikap Tak Bertuan Ditemukan Dalam Kebun

Saat bertugas tersangka membawa senpi rakitan berjenis Revolver. Selain itu ada  peluru aktif sebanyak 20 peluru dan satu sudah diledakan menyisakan selongsong. 

"Tersangka pengguna senpi rakitan jenis revolver ditemukan juga sebanyak 20 peluru aktif dan 1 yang sudah meledak," terangnya.

Atas pengunaan senjata api rakitan tersangka dikenakan undang-undang darurat disangkakan melanggar pasal 1 ayat 1 undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951. 

Dengan penggunaan senjata rakitan tersebut tersangka akan terancam hukuman setinggi- tingginya selama 20 tahun.

BACA JUGA:'Urun Rembug' Dua Pemimpin Kaur Tuntaskan Kemiskinan 

BACA JUGA:'Lapor Pak Dewan', Masyarakat Tuntut Realisasi Kebun Plasma PT DSJ

Kasus penggunaan senjata api oleh tersangka ini semula ditangani Polres Kaur. Kemudian sudah di-SP3-kan dan di RJ kan.

Namun kemudian kasus penggunaan senjata api rakitan ini ditangani Polda Bengkulu. Setelahnya berkas  diserahkan ke Kejaksaan tinggi Bengkulu. 

''Karena kejadian berada di wilayah hukum kabupaten Kaur maka tersangka diserahkan ke kejari Kaur,'' sampainya.

Kategori :