Soal Penahanan Mantan Ajudan Bupati Kaur dalam Kasus Senpi Rakitan, Berikut Penjelasan Kejari
Kasi Pidum Kejari Kaur--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kabar penahanan mantan ajudan Bupati Kaur berinisial EH oleh kejaksaan dibenarkan pihak Kejari Kaur.
Berkas perkara kasus mantan ajudan Bupati Kaur itu sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Bengkulu.
Kasus kepemilikan senjata api rakitan itu sebelumnya ditangani oleh Polda Bengkulu. Setelah Polres Kaur menghentikan penyelidikan.
Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Pidum Novi Saputra menerangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur telah pihaknya telah menahan tersangka EH.
BACA JUGA:6 Pemuda Kaur Dicokok Saat Jual Beli Samcodin, Barang Buktinya Banyak
BACA JUGA:72 Hektar Sawah Dikeluarkan dari Usulan LSD, Alasannya Masuk Akal
EH sebelumnya sudah ditahan oleh Kejati Bengkulu. Sehingga Kejari Kaur hanya menerima pelimpahannya saja.
EH yang ditetapkan menjadi tersangka dalam penggunaan senjata api (Senpi) rakitan ini dikenakan Undang-undang darurat oleh JPU.
Penyerahan tersangka dari Kejati Bengkulu kepada Kejari Kaur pada 28 September 2022.
Penyerahan tersangka EH kepada Kejari Kaur karena kejadian berlokasi di wilayah hukum Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Telat Ganti Persneling, Truk Muatan TBS Terbalik
BACA JUGA:Iming-Iming Dapat Rp900 Juta, Warga Pagar Alam Ditipu
"Tersangka sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kaur maka diserahkan ke kami Kejari Kaur," ucap kasi Pidum saat dikonfirmasi radarkaur.co.id, Kamis 6 Oktober 2022.
Kasus ini berawal dari tersangka EH sebagai pengguna senjata api rakitan saat menjadi ajudan Bupati Kaur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: