Jaksa Agung Sanitiar Buhanuddin sebagaimana dikutif dari disway.id menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi impor garam telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2022.
BACA JUGA:100 meter lebih Jalan Lintas Provinsi Tertutup Longsor
BACA JUGA:Soal Penahanan Mantan Ajudan Bupati Kaur dalam Kasus Senpi Rakitan, Berikut Penjelasan Kejari
"Sudah disimpulkan oleh tim bahwa perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juni 2022 lalu.
Burhanudin menegaskan seharusnya UMKM berhak mendapat keuntungan dari garam industri dalam negeri ini.
"Namun sangat menyedihkan, mereka impor garam. Dan garam impor ini dijadikan sebagai industri Indonesia. Dampaknya merugikan UMKM," ungkap Burhanuddin.
Alur Dugaan Korupsi impor garam
Tahun 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
BACA JUGA:Soal Penahanan Mantan Ajudan Bupati Kaur dalam Kasus Senpi Rakitan, Berikut Penjelasan Kejari
BACA JUGA:6 Pemuda Kaur Dicokok Saat Jual Beli Samcodin, Barang Buktinya Banyak
Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat persetujuan impor garam industri.
Totalnya 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Proses ini diduga tidak mengindahkan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Mengakibatkan garam industri melimpah.
BACA JUGA:72 Hektar Sawah Dikeluarkan dari Usulan LSD, Alasannya Masuk Akal