Kewenangan itu untuk mengeluarkan rekomendasi kuota impor garam pada periode tahun tersebut.
"Ada rekomendasi yang diabaikan. Saksi (Susi) sudah menyampaikannya. Yang jelas itu terkait kewenangan dan penentuan alokasi kuota impor garam yang kasusnya tengah didalami," jelas Ketut Sumedana, Jumat 7 Oktober 2022.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil kajian teknis.
BACA JUGA:'Lapor Pak Dewan', Masyarakat Tuntut Realisasi Kebun Plasma PT DSJ
BACA JUGA:Pelaku Pembobol Rumah dan Warung Dibekuk, Ini Daftar Korbannya
Dan kebetulan saat itu Menteri Susi mengeluarkan kuota garam kurang lebih 1,8 juta ton.
Apa rekemendasinya? yakni pemberian dan pembatasan impor.
Rekomendasi tersebut guna menjaga kecukupan garam industri termasuk nilai jual garam lokal yang diharapkan stabil dan menguntungkan petani.
Sayangnya rekomendasi tidak dijalankan Kemenperin yang saat itu Airlangga Hartarto sebagai menterinya.
BACA JUGA:Tragedi Stadion Kanjuruhan, Penggunaan Gas Air Mata Langgar Statuta FIFA
Rekomendasi itu tidak dijalankan setelah Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton yang secara jelas tidak sesuai dengan kajian tekhnis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Akibatnya terjadi kelebihan supply, dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi.
"Dampaknya harga garam lokal anjlok ya, turun," imbuhnya.
Kecurigaan Kejagung: