BACA JUGA:Kunker Asisten 1 Pastikan Pelayanan ke Masyarakat Berjalan Baik
Diduga ada upaya mengalihkan garam dengan cara melawan hukum, dengan modus garam industri diperuntukkan menjadi garam konsumsi.
Lonjakan harga tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
Kesaksian Susi Pudjiastuti
Seperti diketahui Kementerian Perindustrian dulu di bawah komando Airlangga Hartarto. Ada rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang saat itu dinahkodai Susi Pudjiastuti.
Pernyataan Susi yang cukup menggegerkan itu disampaikan saat diperiksa di Kejagung Jumat 7 Oktober 2022.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Telat Ganti Persneling, Truk Muatan TBS Terbalik
BACA JUGA:Iming-Iming Dapat Rp900 Juta, Warga Pagar Alam Ditipu
Susi kebetulan berstatus saksi, dengan kapasitas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.
Penjelasan Susi ini tentu akan menebar ancaman bagi siapa pun yang terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Terlebih, Kejagung kini tengah gencar mencari alat bukti guna menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum atas kasus yang nyaris baru mencuat ini.
Selain pengakuan Susi, Kejagung sebenarnya telah mendapatkan keterangan dari 57 saksi plus sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:Dicurigai Sebagai Cepu Narkoba, Pemuda Dikeroyok 5 Orang, 3 Berhasil Dibekuk
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pikap Tak Bertuan Ditemukan Dalam Kebun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan beberapa hal. Salah satunya kewewenang.