'Nyanyian' Susi Pudjiastuti di Kejagung, Rekomendasi Impor Garam, Airlangga Hartarto Kesenggol Dugaan Korupsi

Sabtu 08-10-2022,21:36 WIB
Reporter : Tim Redaksi radarkaur.co.id
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Kunker Asisten 1 Pastikan Pelayanan ke Masyarakat Berjalan Baik

Diduga ada upaya mengalihkan garam dengan cara melawan hukum, dengan modus garam industri diperuntukkan menjadi garam konsumsi.

Lonjakan harga tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara. 

 

Kesaksian Susi Pudjiastuti 

Seperti diketahui Kementerian Perindustrian dulu di bawah komando Airlangga Hartarto. Ada rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang saat itu dinahkodai Susi Pudjiastuti.

Pernyataan Susi yang cukup menggegerkan itu disampaikan saat diperiksa di Kejagung Jumat 7 Oktober 2022.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Telat Ganti Persneling, Truk Muatan TBS Terbalik 

BACA JUGA:Iming-Iming Dapat Rp900 Juta, Warga Pagar Alam Ditipu

Susi kebetulan berstatus saksi, dengan kapasitas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019. 

Penjelasan Susi ini tentu akan menebar ancaman bagi siapa pun yang terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

Terlebih, Kejagung kini tengah gencar mencari alat bukti guna menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum atas kasus yang nyaris baru mencuat ini.

Selain pengakuan Susi, Kejagung sebenarnya telah mendapatkan keterangan dari 57 saksi plus sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:Dicurigai Sebagai Cepu Narkoba, Pemuda Dikeroyok 5 Orang, 3 Berhasil Dibekuk 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pikap Tak Bertuan Ditemukan Dalam Kebun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan beberapa hal. Salah satunya kewewenang.

Kategori :