KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kasus guru agama cabul, berinisial AP (33) di SMAN 11 Layanan Khusus (LK) Pondok Pusaka masih dalam proses penyelidikan.
Untuk mengungkap peristiwa itu penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kaur telah periksa 9 Saksi.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilaksanakan secara marathon sejak diterima laporan siswi yang menjadi korban dugaan pencabulan itu.
Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk dapat mencukupi bukti terlapor melakukan perbuatannya.
BACA JUGA:Heboh Kabar Perang Bintang, Kapolda Jatim Irjen Pol Tedy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba
BACA JUGA:Emak-Emak Penjahit Ditemukan Terbujur Kaku
Pemeriksaan dan penyelidikan masih terus dilakukan dalam mencari bukti atas perbuatan pelaku.
Pemeriksaan kepada sembilan orang saksi tersebut sudah dilakukan sejak Minggu 9 Oktober 2022 dan Senin 10 Oktober 2022.
Kemudian dilanjutkan Jum'at sore 14 Oktober 2022.
Sembilan orang saksi yang diperiksa yakni terdiri dari Terlapor AP, Kepala Sekolah SMAN 11 LK Berasrama, Ibu Guru Bahasa Inggris tempat anak-anak mengadukan kejadian pertama, 2 orang korban sekaligus saksi A dan Ri, orang tua dari korban serta saksi- saksi saat kejadian.
BACA JUGA:6 Desa Induk Setuju 30 Persen APBDes Untuk Desa Persiapan, 1 Desa Belum Ada Kabar
Menariknya penyidik juga menyita surat keputusan mediasi antara pelaku dengan keluarga korban. Dengan perantara kepala sekolah.
Bukti ini akan memberatkan pelaku. Karena memuat tentang pengakuan terlapor telah melakukan tindakan pencabulan. Sebagaimana yang dilaporkan siswi yang menjadi korban.
Meskipun dalam pengakuan yang disampaikan terlapor AP saat diperiksa berbeda.