1. Adanya sedikit ketidaksesuaian identitas pada Nama, NIK, dan Tanggal Lahir antara data bansos, data dukcapil, dengan data Bank dapat mengakibatkan gagal transfer;
2. Adanya KPM yang belum menerima KKS/Butab karena pengurusnya meninggal dunia sedangkan masih punya ahli waris dalam 1 KK;
3. Beberapa kasus KKS/Butab hilang atau PIN terblokir sementara pengurusnya meninggal dunia, sehingga ahli waris tidak dapat mengambil bantuan yang masuk ke rekening;
BACA JUGA:5 Kuliner Indonesia yang Mendunia ala Food Traveller dan Sejarah Lengkapnya
BACA JUGA:Food Traveller! 8 Pantai dengan Kuliner Seafood Terenak di Kaur, Libur Akhir Tahun
4. Adanya KKS/Butab yang belum terambil karena pengurusnya merantau, sedangkan anggota keluarga yang di rumah tidak diperbolehkan untuk mengambil bantuan yang masuk ke rekening tersebut;
5. KKS/Butab terbit di kantor cabang/unit yang jauh dari tempat tinggal, karena kondisi KPM lansia tidak memungkinkan mengambil Butab/KKS tersebut;
6. Adanya Butab/KKS yang keliru distribusi atau tertukar diberikan kepada orang lain dengan nama yang sama;
7. Dan beberapa kendala lainnya yang mengakibatkan bantuan PKH tidak bisa diterima KPM.
BACA JUGA:SUDAH RESMI, Pengumuman Prafinalisasi Tenaga Non ASN 2022, Cek Namamu di Link sini!!
BACA JUGA:2023 Gubernur Bengkulu Kejar Pembangunan Tol Seksi 2, Taba Penanjung - Kepahiang Sepanjang 23 KM
Program PKH disalurkan kepada masyarakat tidak mampu dengan beberapa kategori tertentu, dengan tujuan untuk mensejahterakan ekonomi masyarakat melalui bantuan uang tunai.
Bantuan PKH disalurkan dalam 4 tahap, yang dihitung per 3 bulan. Nominal uang yang diterima pun berbeda tergantung jumlah beban tanggungan per anggota keluarga yang terdaftar di KK atau masuk kategori. Seperti anak sekolah, dll.