KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Saat ini siswa/siswi dari berbagai jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK) baru saja menyelesaikan ujian akhir semester ganjil tahun ajaran 2022/2023.
Ujian akhir berguna untuk menentukan nilai akhir pada Raport belajar siswa.
Sebelum masuk waktu liburan biasanya sekolah mengadakan perlombaan Class Meeting untuk mengisi waktu kosong setelah ujian.
Selain itu, baik dari jenjang SD,SMP, dan SMA/SMK dewan guru mulai mengisi nilai Raport dan nilai hasil akhir ujian.
BACA JUGA:Survei Selesai, Dua Desa Persiapan Tunggu Putusan Tim Kabupaten
BACA JUGA:SMAN 4 Kaur Siapkan Reuni Alumni
Setelah melakukan beberapa agenda pendidikan mulai dari ujian akhir semester, class meeting, dan penjumlahan nilai Raport.
Tahap akhirnya adalah waktu pembagian Raport. Dimana setelah itu, para murid (SD,SMP,SMA/SMK) diberi waktu libur selama kurang lebih 14 hari dihitung dari jadwal libur nasional.
Tapi, apakah jadwal pembagian Raport (SD,SMP, SMA/SMK) mengikuti jadwal libur nasional tahun 2022?
Ternyata skemanya berbeda, antara sistem pembagian Raport baik dari jenjang (SD, SMP, SMA/SMK) dengan waktu libur nasional waktunya terpisah.
BACA JUGA:Tak Kunjung Diperbaiki, Kaur Tangani Jalan Provinsi
BACA JUGA:Menteri PANRB: Pendataan nonASN Penuh KKN, Birokrasi Sulit Maju, Sebut 3 Skenario yang Akan Diambil
Lantas, bagaimana perhitungan waktu pembagian Raport?
Perhitungan waktu bagi Raport jenjang SD, SMP, SMA/SMK dapat dilihat melalui kalender Pendidikan 2022 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kalender pendidikan mencatat secara detail pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dari setiap jenjang.