Didukung Hotman Paris, Kuasa Hukum ART Laporkan Cucu Mantan Pejabat ke Polda Bengkulu

Jumat 09-12-2022,11:03 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Kuasa hukum Ranggi Setiyadi S.H. CIL menyampaikan bahwa ART sempat meminta bantuan UPTD PPA Provinsi Bengkulu atau Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun, tak kunjung mendapat titik terang.  

Selanjutnya, kuasa Hukum menjelaskan bahwa pada saat mengetahui kehamilannya, ART Bengkulu meminta pertanggung jawaban dari pelaku. 

Merasa tidak mendapat jalan keluar dari keluarga (majikan), ART meminta saran dan solusi dari UPTD PPA Provinsi Bengkulu.  

“Si ART (IO) sudah menemui pihak Perlindungan Perempuan dan Anak untuk meminta perlindungan, namun Ibu Mardianti selaku Kepala UPTD PPA mengatakan bahwa mereka sudah mengarahkan ART untuk menempuh jalan damai,” jelas Kuasa Hukum Ranggi Setiyadi, ditemui awak media pada Minggu 4 Desember 2022 seperti dilansir radarkaur.co.id dari infonegeri.id, Rabu 7 Desember 2022.  

Ranggi Setiyadi mengatakan korban yang tidak memperoleh solusi dari UPTD PPA Provinsi Bengkulu. 

Kemudian mendatangi kantornya untuk dimintai bimbingan membuat laporan ke Polda Bengkulu.  

“Diperkirakan tanggal 27 Agustus, (IO) datang menemui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dimintai solusi. Karena dirinya hamil setelah diperkosa oleh anak majikan tempatnya bekerja sebagai ART. Akan tetapi, laporannya tidak diterima dengan baik. Barulah ART mencoba untuk datang ke kantor kami dan meminta bimbingan membuat laporan ke Polda Bengkulu,” jelas Ranggi Setiyadi.  

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pada saat membuat laporan ke Polda Bengkulu. Keduanya mencantumkan keterangan bahwa korban dinyatakan hamil akibat diperkosa oleh anak majikannya cucu dari mantan pejabat. 

Usia kandungan sudah masuk 6 bulan, perkiraan kejadian pemerkosaan sekitar bulan Juli 2022.

Setelah membuat laporan, Polda Bengkulu mengarahkan mereka untuk konsultasi ke ruang BPA. Selama 2 jam Ranggi dan IO (ART) melakukan konsultasi. 

Tetapi pada intinya laporan korban tidak diterima Polda Bengkulu dengan alasan bukti yang tidak kuat.  

“Benar, kami diminta pulang dan mencari bukti yang lebih kuat. Lalu, disarankan kembali lagi ke Polda untuk membuat laporan,” jelasnya.  

Dimana setelah itu, korban mendapat panggilan dari Polda Bengkulu sebagai tersangka atas laporan yang diberikan oleh keluarga majikan. ART dituduh melakukan persetubuhan anak di bawah umur. 

Padahal, si Perempuan tidak menuntut banyak. Sedianya seorang wanita hamil yang tengah memperjuangkan haknya dan bayi di dalam rahim.  

Seperti yang sudah ditegaskan oleh Hotman Paris, Kapolda Bengkulu diharapkan bisa memberikan atensi kejelasan kasus dan melakukan penyelidikan secara objektif. 

Agar kasus ini menemui titik terang dan ART mendapat keadilan. Terutama untuk bayi di dalam perutnya.  

Kategori :