Tradisi Melemang dalam Pernikahan Adat Semende dan Besemah di Kaur, Tanpa Lemang Belum Lengkap secara Adat

Jumat 09-12-2022,13:07 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Lemang yang dibawa oleh pihak laki-laki akan dijadikan sebagai alat pemberitahuan pada adik sanak dan masyarakat agar berkenan hadir pada pesta pernikahan (bimbang) keesokan harinya. Lemang itu dipotong-potong dan potongan itu diberikan pada masyarakat yang diharapkan hadir pada kagu’an sebagai bentuk pengundangan dari tuan rumah (rumah pokok). 

Sebatang lemang dipotong kecil-kecil secara menyamping (menyerong) dan diberikan kepada orang yang diundan pada sore hari. Maksud dari pembagian lemang ini untuk mengingatkan bahwa pengantin telah tiba dan acara perkawinan akan dilangsungkan besok pagi. 

Menurut adatnya bagi yang mendapatkan potongan lemang, mereka wajib membawa nasi satu bungkus yang dibungkus dengan daun, gulai atau lauk pauk, dan kue. (Susanto, 2011; 48).

Setelah pernikahan (kagu’an) di rumah perempuan, seterusnya pihak pengantin perempuan akan diantar ke rumah pihak pengantin laki-laki dengan membawa bronang berisi lemang 10 (bake bunting) dan makanan lainnya.  

Orang yang mengiringi pengantin perempuan ke rumah pengantin laki-laki yakni 5 orang gadis yang lazim disebut gadis ngangkat (kawan mempelai perempuan), perempuan yang sudah kawin (kerbai), dan 1 orang laki-laki dewasa. 

Diiringi pula oleh paling sedikit 10 orang dan paling banyak 15 orang laki-laki yang lazim disebut dengan “bujang betuntut”.

Tugas bujang betuntut adalah menetapkan perkulean (pernikahan) dan kemantapan pihak mempelai laki-laki dan mempelai perempuan dan tempat tinggal setelah menikah. 

Lemang yang dibawa oleh pihak perempuan disebut dengan lemang betuntut. rombongan pihak perempuan yang datang ketempat laki-laki merupakan tamu adat dari pihak laki-laki.

 

Lemang Pada Kawin Selarian

Pada masyarakat Kaur, dikenal adanya kawin lari (selarian), dimana seorang bujang (pemuda) membawa pergi seorang gadis ke rumahnya. Jika itu diketahui oleh kedua orang tua gadis dan sanak family (keluarga), serta kepala desa dan lainnya. 

Pihak calon pengantin laki-laki diharuskan membawa lemang 10 batang ke rumah pihak perempuan, dan lemang 10 untuk kepala desa pada waktu memberitahukan selarian tersebut. 

Lemang 10 batang itu bisa disusul atau dibawa pada waktu pernikahan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Jika sebuah pernikahan antara bujang dan gadis tidak jadi (nurung), namun secara adat belum bisa dibatalkan. 

Menurut adat, pihak laki-laki harus membawa lemang sebanyak 10 batang (lemang 10) dan lemak manis untuk melakukan kule masam, dan lemangnya disebut dengan lemang kule masam. Kalau sudah bawa lemang kule masam, maka ada 2 (dua) alternatif yakni dilanjutkan atau tidak jadi (nurung). 

Pada masyarakat di Kecamatan Tanjung Kemuning, terdapat 3 (tiga) tahapan yang harus ditempuh oleh pasangan calon pengantin yakni:

a. 10 batang lemang disajikan pada saat perundingan antara kedua belah pihak keluarga untuk menetapkan hari atau malam pernikahan. Pada acara musyawarah inilah, keluarga pihak mempelai laki-laki diharuskan membawa lemang.

Kategori :

Terpopuler