b. 65 batang lemang harus disediakan dan disajikan pada saat rombongan mempelai laki-laki mengantar pengantin laki-laki ke rumah pengantin perempuan. Ini berarti bahwa lemang merupakan makanan paling dominan yang harus ada diantara sekian banyak jenis makanan lain.
c. 50 batang lemang harus diberikan pada saat acara resepsi selesai, khususnya ketika pengantin laki-laki akan mengantar kerbai ngantar pengantin perempuan (BMA, 2014: 60).
Masyarakat di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu memiliki tradisi melemang yang sudah menjadi adat budaya.
Oleh masyarakat setempat Tradisi melemang ini juga disebut masak lemang.
Tradisi melemang yang dilakukan masyarakat biasanya dilakukan pada hari besar.
Baik dalam hari besar keagamaan, menyambut bulan Ramadhan, Hari Lebaran, Prosesi Lamaran, Upacara Perkawinan, Syukuran maupun panen padi.
Dewasa ini, tradisi melemang itu masih berlaku disebagian masyarakat. Namun seiring perkembangan zaman, tradisi melemang pada beberapa kegiatan sudah mulai ditinggalkan.
Tradisi melemang yang diangkat untuk diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda tentang Fungsi Tradisi Melemang dalam adat perkawinan Suku Besemah di Padang Guci dan masyarakat Semende di Muara Sahung.
Masak lemang dalam adat budaya Suku Besemah dan Suku Semende di Kabupaten Kaur bukan hanya sekedar hidangan.
Namun dalam adat prosesi lamaran dan perkawinan merupakan barang bawaan yang wajib di bagi pihak pengantin pria (Lanang).
Rintisan tradisi melemang itu sudah dilakukan sejak masa lamaran sampai pada upacara perkawinan.
Karena jika tidak ada Lemang, maka perkawinan itu dianggap belum lengkap secara adat.
Karenanya pihak laki-laki akan membuat lemang (masak lemang) untuk dibawa ke rumah pengantin perempuan.
Dijadikannya lemang sebagai persyaratan adat dalam upacara perkawinan pada masyarakat Suku Semende dan Besemah sudah berlangsung sejak dahulu (turun temurun) dan masih bertahan hingga sekarang.
Dari hal di atas, diketahui bahwa lemang merupakan makanan yang harus ada pada setiap pernikahan. Hal ini menunjukkan bahwa, lemang ini adalah keniscayaan kultural, yang apabila dilupakan maka akan melahirkan suatu hukuman cultural pula.
**