KEPAHIANG, RADARKAUR.CO.ID - Sosok Pimpinan Ponpes Kepahiang dilaporkan atas kasus berbuat asusila terhadap 3 santriwati.
Pimpinan Ponpes sudah ditetapkan sebagai tersangka tindakan asusila. Usai korban pertama (Santriwati) membuat laporan ke Polres Kepahiang, pada 28 Oktober lalu.
Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang langsung menahan pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan.
Saat ini pimpinan ponoes berbuat asusila ke 3 santriwati sudah ditahan di Polres Kepahiang. Guna kepentingan penyidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
BACA JUGA:200 Orang jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol Bengkulu, Kejati juga Usut 4 Kasus
BACA JUGA:Misteri Bertemunya Danau Kembar dan Pantai Pasir Putih di Kaur, Kekayaan Hutan Mangrove Bengkulu
Pelaku dijerat pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menindaklanjuti tindakan asusila oknum Pimpinan Ponpes yang telah mencoreng citra pendidikan khususnya di Kepahiang.
Santriwati yang menjadi Korban tindakan asusila memberanikan diri melapor ke Polres Kepahiang, setelah 20 hari semenjak kejadian.
Laporan diberikan oleh korban pertama mengalami pelecehan seksual oleh Pimpinan Ponpes di salah satu sekolah swasta.
BACA JUGA:15 Kue Tradisional Khas Bengkulu, Kesukaan Raja Bengkulu, Ada yang Diekspor hingga Mancanegara
BACA JUGA:10 Masakan Paling Disukai Masyarakat Bengkulu, Paling Populer Kesukaan Presiden Soekarno
“Laporan korban langsung ditindak, kita langsung melakukan penyelidikan perkara untuk mendalami kasus Pimpinan Ponpes.
Sehingga pelaku dinyatakan sebagai tersangka kasus tindakan Asusila terhadap Santriwati,” ujar AKBP Yana Supriatna membenarkan berita yang tengah beredar, dilansir radarkaur.co.id dari Betv.disway.id, Minggu 11 Desember 2022.
Kronologi tindakan asusila Pimpinan Ponpes bermula ketika korban (Santriwati) mendapat tugas piket membersihkan ruang guru.