Dilansir radarkaur.co.id dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini Dasar Hukum keputusan menteri soal penghapusan 3 jenis BBM:
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001: PP No. 36 Th 2004 jo PP No. 30 Th 2009
Perpres Nomor. 191 Tahun 2014 jis Perpres Nomor. 117 Tahun 2021
Perpres Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021;
Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021; Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020.
BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes? Pastikan Namamu Terdaftar di BKN Sebelum RUU Disahkan!
Keputusan mengakhiri peredaran BBM dibawah RON 90 dengan menyelidiki standar mutu dan kualitas bahan bakar.
BBM dengan angka RON 90 tergolong tinggi, sehingga memiliki respon bahan bakar yang baik untuk operasinya mesin.
Keuntungannya BBM RON 90 mampu bekerja dengan kualitas tinggi, serta merawat mesin kendaraan melalui proses pembakaran mesin yang sempurna.
Selain itu, BBM dengan RON 90 atau Pertalite terbukti bagus saat digunakan oleh pengendara. Sebaliknya, BBM RON 87-89 seringkali mengganggu performa pada mesin kendaraan.
BACA JUGA:Mengenal 7 Tari Pengantin Adat Kaur, Warisan Budaya Bengkulu yang Nyaris Punah!
Selain itu, menurut Saleh Abdurrahman, berdasarkan aturan baru BBM dibawah RON 90 dilarang karena pertimbangan standar dan/atau mutu BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.
Berdasarkan pasal 1 atau Diktum KESATU mengungkap perubahan ketentuan dengan aturan yang berbunyi:
Dikutip dari JDIH Kementerian ESDM:
KESATU: