a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
BACA JUGA:Link Full Album Candy NCT Dream, Tampil Memukau di First Stage KBS Song Festival
KEDUA:
a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan terkait penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.
b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Sehingga, penerapan harga pasar BBM untuk jenis BBM yang disetujui peredarannya harus memenuhi standar dan mutu dan/ atau keputusan Pemerintah melalui Dasar Hukum tertera.
Selain itu, penghapusan 3 jenis BBM tidak bisa dielakkan. Mengingat keputusan tersebut demi kebaikan kendaraan pengguna Bahan Bakar Minyak yang bersifat ketergantungan.
BACA JUGA:2023, BS Berpeluang Menggelar Tes CPNS
BACA JUGA:Isap Lem Aibon, Korban Ditusuk Teman
Namun, keputusan ini membawa dampak baik bagi performa Pertalite dan Pertamax ditengah melejitnya harga BBM dari beberapa bulan belakangan.
Pemerintah semakin jeli dalam memilih mana jenis bensin yang layak dipasarkan, berkualitas baik serta memberikan efek penggunaan bahan bakar lebih hemat dan ramah lingkungan.
Mengapa Harga BBM Indonesia Tak Kunjung Turun?