3 jenis BBM yang resmi dihapus mulai berlaku 1 Januari 2023 diantaranya BBM RON 87, BBM RON 88 dan BBM RON 89.
3 Jenis BBM dibawah RON 90 itu merupakan BBM Premium dengan kadar RON (87-88). Kemudian, BBM Revvo 89 dengan kadar RON 89.
BACA JUGA:4 Hari Jelang Aturan Baru BBM Berlaku, Peminat Pertamax justru Turun
BACA JUGA:Aturan Baru nih, Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan Berlaku 1 Januari 2023, Simak Penjelasannya!
Secara terpisah, kenaikan harga BBM Pertalite ternyata dibarengi kenaikan harga Solar Subsidi. BBM jenis ini naik sebesar Rp. 1. 650 rupiah dari harga awal Rp. 5.150 rupiah menjadi Rp. 6.800 rupiah.
“Keputusan ini menjadi solusi dan pilihan terakhir Pemerintah, yaitu dengan melakukan pengalihan BBM Subsidi. Karena itu, beberapa jenis BBM Subsidi akan mengalami penyesuaian harga,” jelas Presiden Jokowi melalui Konferensi Pers Presiden Jokowi dan Menteri. Tentang perihal Pengalihan Subsidi BBM, melansir akun Youtube Sekretariat Presiden Kamis 29 Desember 2022.
Keputusan Presiden RI menaikkan harga BBM Pertalite sebagai bahan bakar pengganti atau bentuk BBM Penugasan (JBKP), didasari atas situasi global yang berdampak besar terhadap negara Indonesia.
Sehingga, kenaikan harga BBM Pertalite ini menjadi solusi melalui (JBKP). Karena, situasi global tersebut berdampak pada kenaikan harga minyak mentah dunia (global).
BACA JUGA:4 Wilayah Berikut Terkaya di Bengkulu, Nomor Satu dimana? Cek Pendapatan Perkapita Wilayahmu
Diketahui harga minyak mentah dunia berkisar US$ 60-an per barel sebelum masuk masa Pandemi.
Harga BBM naik dikarenakan pemanasan geopolitik yang memicu terjadinya perang Rusia dan Ukraina pertengahan tahun 2022. Sehingga, minyak mentah dunia melejit naik dengan harga pasok sebesar US$ 110-an per barel.
Untuk menangani kenaikan harga minyak mentah dunia, Pemerintah mengambil tindakan untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri. Dilain sisi, Indonesia berstatus sebagai jaringan importir harus menangani dampak signifikan tersebut.
Sebagai contoh, Produksi minyak mentah dunia negara Indonesia hanya dikisaran 660 ribu barel per hari.
BACA JUGA:Aturan Baru Pajak, Pakai Fasilitas Dinas Kena PPh, Berikut 5 Jenis Pajak Kenikmatan!
BACA JUGA:Fenomena Aneh Ribuan Ikan Loncat ke Kapal Nelayan, Simak Penjelasan BMKG!!