Guru Wajib Paham, Aturan Baru PPG 2023 Sudah Berlaku, Simak Disini Biar Tak Ketinggalan!!

Rabu 04-01-2023,08:39 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Dengan demikian guru yang mengabdi sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 masih memenuhi persyaratan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Hal tersebut menjadi kabar gembira untuk guru non sertifikasi yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Untuk peryaratan lengkap guru dalam jabatan yang berhak untuk mengikuti seleksi mahasiswa PPG Dalam Jabatan menurut pasal 5 Permendikbud Nomor 54 2022 adalah sebagai berikut:

1. Guru dalam jabatan yang masih aktif dalam mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir

2. Guru yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana S1 atau Diploma D4

3. Guru yang telah memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

4. Guru yang memiliki usia maksimal 58 tahun pada tahun berjalan.

5. Sehat secara jasmani dan juga rohani.

6. Bebas secara NAPZA.

7. Berkelakuan baik

8. Telah terdaftar pada sistem Dapodik.

BACA JUGA:Kabar Baru! Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Tinggal Selangkah disahkan DPR RI

BACA JUGA:Pekan Gurita Laguna, Bupati Kaur Canangkan Konservasi Gurita bersama Akar Foundation

Hal diatas merupakan syarat terbaru yang harus dipahami oleh guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023.

Hal tersebut sangatlah penting karena syarat tersebut adalah hal pertama yang diperlukan dalam melakukan pendaftaran.

Guru harus memahami berbagai peraturan terbaru mengenai PPG Dalam Jabatan tersebut supaya tidak timbul beberapa kesalah mengenai PPG Dalam Jabatan tersebut.

Kategori :