BACA JUGA:7 Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Apa yang Sering Digunakan di Wilayahmu!
Setelah memperkosa korban AAP pelaku O keluar dari kamar. Lalu, pelaku A bergantian masuk ke dalam kamar kos.
Sebelum melakukan rudapaksa ia mengancam korban akan melemparnya ke Jurang di samping Kos jika masih menangis dan berontak.
Nafsu bejat kedua pelaku sudah tuntas, giliran pelaku G masuk ke kamar.
Saat itu, kondisi korban antara lemas, syok dan panik dipaksa memenuhi nafsu pelaku ketiga.
“Sebelum dirudapaksa oleh pelaku ketiga, korban sempat dipukul karena menolak. Akhirnya, korban yang sudah tidak berdaya kembali mengalami tindak Pemerkosaan dan Kekerasan fisik,” ujar Aiptu Lispono.
BACA JUGA:Panik, Sabu yang Dibawa Pedagang Ikan Keliling itu sempat Dibuang
BACA JUGA:Masih Nekat Lepas Ternak, Pemilik Terancam Penjara
Korban Nangis Histeri! Hasil Putusan Hakim, 2 Pelaku divonis 10 Bulan Penjara
Korban menangis histeris usai JPU membacakan Vonis 10 Bulan Penjara terhadap dua pelaku.
Usai sidang digelar ruangan diwarnai kericuhan sebab keluarga yang memberi dukungan untuk korban juga tidak bisa terima atas putusan JPU Kejaksaan Negeri Lahat.
Dirangkum dari berbagai pemberitaan media massa, diketahui pembacaan Vonis hukuman terhadap dua pelaku dibawah umur dilangsungkan di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa 3 Januari 2023.
BACA JUGA:SMPN 35 Buka Koperasi Perlengkapan Asrama
BACA JUGA:Akhir Februari, SDIT Buka PPDB
Pembacaan vonis hukuman oleh JPU dibacakan oleh Hakim Ketua yaitu Muhammad Chozin Abu Sait.
Hasilnya, pelaku divonis 10 bulan Penjara terhitung potongan kurungan selama 3 bulan sejak penangkapan.