Hakim memutuskan, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) UU 17/16 berkenaan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/16 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/02 Perlindungan Anak.
“Diputuskan 7 bulan penjara. Sebelumnya, JPU dan terdakwa sudah kita beri waktu pertimbangan selama 7 hari untuk menerima putusan atau ajukan banding,” ujar Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima.
BACA JUGA:Sawah Lipih Gunung Agung Butuh Perbaikan Siring Irigasi
BACA JUGA:1 Februari 2023, Camat Tanjung Kemuning Pensiun
“Bagaimana jika anak anda yang dirusak? Lebih baik dibebaskan jika vonisnya ringan,” protes keluarga dan kerabat korban yang turut memberikan dukungan moril.
Sementara satu pelaku lainnya digelar sidang perkara terpisah, karena sudah tidak dikategorikan anak dibawah umur atau berusia delapan belas tahun.
Jadi, ada kemungkina mendapat vonis hukuman berbeda.***