Bila berkaca dari sisi regulasi, jelas tenaga honorer tidak lagi dimasukkan dalam skema kepegawaian pemerintah.
BACA JUGA:5 Wilayah Terkaya di Sumatra Barat Punya PAD Tinggi, Nomor Satu Bikin Syok!
BACA JUGA:3 Wilayah Terkaya di Sumatra Selatan, Nomor Satu Bukan Kota Palembang!
Namun dalam proses implementasi di lapangan, aturan tersebut masih jauh dari panggang api.
Mayoritas instansi, khususnya di daerah tetap saja membuka keran penerimaan tenaga honorer lantaran jerat
kebutuhan organisasi untuk menutupi beban kerja yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya oleh ASN.
Penataan SDM Aparatur
Cita-cita reformasi birokrasi salah satunya bermuara pada upaya mewujudkan aparatur sipil negara yang berkualitas dan berdaya saing.
Langkah pencapaiannya dilakukan dengan menerapkan proses manajemen ASN dengan baik dan konsisten, termasuk penguatan pada aspek perencanaan dan pengadaan ASN di lingkup pemerintahan.
BACA JUGA:6 Wilayah Termiskin di Provinsi Lampung versi Data BPS, Bandar Lampung Nomor Berapa?
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Termiskin Kedua di Sumatra, Ini 6 Wilayah Penduduk Miskin Terbanyak
Pada tahap perencanaan, rencana kebutuhan organisasi akan disusun oleh masing-masing instansi pemerintah yang menghasilkan rincian kebutuhan, baik dari segi jumlah maupun jenis jabatan.
Kebutuhan organisasi ini sepenuhnya mengacu pada prioritas kebutuhan berdasarkan rencana strategis instansi pemerintah dan dinamika lingkungan yang berkembang.
Namun jika melihat fenomena yang terjadi, jelas perencanaan kebutuhan ASN seringkali tidak berjalan dalam koridor.
Maraknya perekrutan tenaga honorer di luar ketentuan yang berlaku seolah menjadi pertanda.
Jjika jalan pintas mengisi kekosongan peta jabatan cenderung dilakukan secara spontan ketimbang memperhatikan perencanaan yang solid.