Simak, Opsi Jalan Tengah Penghapusan Tenaga Honorer versi Analis Ini Boleh jadi Solusi Terbaik!

Kamis 05-01-2023,17:55 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah memastikan akan melakukan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Hal itu akan menentukan nasib 400.000 tenaga honorer.

Dimana diantaranya ada 120.000 tenaga pendidik, 4.000 tenaga kesehatan dan 2.000 tenaga penyuluh.

Persoalan penghapusan tenaga honorer bukan mencuat pertama kali terjadi.

BACA JUGA:6 Wilayah Termiskin di Provinsi Lampung versi Data BPS, Bandar Lampung Nomor Berapa?

BACA JUGA:Hotman Paris Geram Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Sumsel Divonis 10 Bulan: Saatnya Kita Bergerak!!

Dipicu pemberlakukan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, keberadaan honorer semakin menjadi tanda tanya.

Sebab UU ASN itu hanya mengakui dua jenis hubungan kerja pegawai pemerintah.

Yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian terbitlah Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Penghapusan Tenaga Honorer November 2023 Berpeluang Dibatalkan, Begini Alasannya!

BACA JUGA:3 Wilayah Terkaya di Lampung, Nomor 1 Bukan Bandar Lampung Tapi Penghasil Udang dan Gula Terbesar

Fahri Ardiansyah Tamsir, S.Sos, M.A,  Analis Kebijakan di Kedeputian Kajian Inovasi dan Manajemen ASN, Lembaga Administrasi Negara RI menilai surat Menpan RB itu kembali menuai problematika tenaga honorer.

Padahal sebelumnya kedudukan tenaga honorer tak diatur dasar hukumnya. Yang membuat ketidakjelasan status dalam sistem kepegawaian negara.

Selama ini, keberadaan tenaga honorer kerap kali membawa dilema kebijakan.

Kategori :