Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!

Sabtu 07-01-2023,15:23 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

1) Mempunyai syarat Kualifikasi akademik paling tidak Sarjana (S-1) dan/atau Diploma empat (D-IV) melalui Perguruan Tinggi dan Program Studi yang sudah terakreditasi

2) Mempunyai Sertifikat Sebagai Pendidik

BACA JUGA:BBM Sawit Mulai Diterapkan 1 Februari, Jenis BBM Apa Saja? Simak Penjelasannya dan Keuntungan bagi Petani

BACA JUGA:Daerah Istimewa Aceh, Tapi Termiskin di Sumatra, 3 Wilayah Ini Penyumbang Penduduk Miskin Terbanyak!

3) Mempunyai Sertifikat sebagai Guru Penggerak

4) Mempunyai pangkat paling tidak Penata Muda tingkat I, Golongan Rua g III/b dikhususkan Guru yang berstatus sebagai PNS

5) Mempunyai tingkat atau jenjang jabatan serendahnya Guru Ahli Pertama bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

6) Mempunyai hasil dan Penilaian Kinerja Guru dengan kriteria paling rendah selama 2 (dua) tahun terakhir, berlaku bagi setiap unsur penilaian. 

7) Mempunyai pengalaman manajerial paling rendah 2 (dua) tahun di tingkat Satuan Pendidikan, Organisasi Pendidikan, dan/atau Komunitas Pendidikan.

BACA JUGA:Koptan di Kinal Dibantu Bronjong

BACA JUGA:Fakta Menarik BBM Sawit! Cek Kualitas dan Harga B35 yang Berlaku di Indonesia mulai 1 Februari 2023

8) Dinyatakan sehat secara jasmani, rohani dan bebas Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) berdasarkan Surat Keterangan dari RS Pemerintah.

9) Tidak pernah menjalani dan/atau dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, sesuai ketentuan Per-UU.

10) Tidak atau sedang menjadi menjalani proses hukum sebagai tersangka, terdakwa ataupun menjadi terpidana (narapidana)

11) Usia paling maksimal 56 (Lima puluh enam) tahun berlaku saat diberi Penugasan Sebagai Kepala Sekolah. 

BACA JUGA:Peserta Jamkesda Naik 117 Persen

Kategori :