6 Kebijakan Baru MenPAN RB dimulai Januari Ini, Pegawai ASN Kena Dampak Percepatan Pelayanan Pensiun

Sabtu 07-01-2023,15:56 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi tentang Program Prioritas menPan RB.

Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meluncurkan 6 kebijakan baru.

Kebijakan Baru MenPAN RB berlaku bagi tenaga honorer dan pegawai ASN.

Kebijakan ini dibuat dan diberlakukan sebagai pedoman Pelayanan tahun 2023.

BACA JUGA:Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!

BACA JUGA:Fakta Menarik BBM Sawit! Cek Kualitas dan Harga B35 yang Berlaku di Indonesia mulai 1 Februari 2023

Kebijakan baru oleh MenPAN RB berlaku mulai 1 Januari 2023.

Kebijakan tersebut menjadi pedoman terbaru bagi Tenaga Honorer dan Pegawai ASN.

Dalam mewujudkan upaya memberlakukan Kebijakan Baru MenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan tindak lanjut pemangkasan pelayanan untuk kepentingan bisnis pelayanan kepegawaian.

Pemangkasan ini dilakukan oleh BKN memakai skema digitalisasi dan/atau teknologi.

BACA JUGA:5 Wilayah Terkaya Daerah Istimewa Aceh Negeri Tari Saman! Ibukota Banda Aceh Nomor Berapa?

BACA JUGA:Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!

Dalam hal ini,MenPAN RB memberi Support penuh kepada BKN.

Pemangkasan pelayanan itu dilakukan dengan basis digital, kerja sama antara BKN dan MenPAN RB akan difokuskan dalam mempercepat dan meringkas pelayanan Pegawai ASN.

Sejauh ini, MenPAN RB  memperkuat kolaborasi dengan Badan Kepegawaian Negara. Kerjasama antara MenPAN RB dan BKN dilakukan untuk mengoptimalkan pemangkasan layanan.

Kategori :