6 Kebijakan Baru MenPAN RB dimulai Januari Ini, Pegawai ASN Kena Dampak Percepatan Pelayanan Pensiun

Sabtu 07-01-2023,15:56 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:4 Wilayah Terkaya di Bangka Belitung Sesuai Pendapatan Perkapita, Kota Pantai Laskar Pelangi Urutan Keberapa?

BACA JUGA:3 Wilayah Terkaya di Provinsi Jambi, Negeri Penghasil Timah Putih dan Gas Alam!

Dalam merealisasi kebijakan ini, MenPan RB mengandalkan skema terbaru demi pemangkasan pelayanan Pegawai basis digital.

Dengan adanya kebijakan dan skema terbaru pelayanan ini, MenPAN RB melakukannya agar infrastruktur sistem dapat digunakan dengan cepat.

Nah, dalam proses pelaksanaannya semua aspek pelayanan Kepegawaian ini menggunakan satu sistem besar yang akan menjaring semua kebutuhan.

Layanan tersebut menggunakan satu sistem terbesar dan akurat.

BACA JUGA:Nemu Dopet di Jalan, Pasutri Jadi Tersangka

BACA JUGA:Ini 7 Fakta Terbaru Kematian Angela Hindriati Korban Mutilasi di Bekasi, Meninggal Sejak 2021

Yaitu, Sistem Informasi ASN (SIASN).

SIASN dipercaya mampu mendorong kemajuan program dan target Pemerintah yaitu Satu Data Indonesia melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selanjutnya, proses pemangkasan pelayanan pegawaian juga dilakukan untuk proses pelayanan pensiun PNS yang semula harus melakukan 5 tahapan sudah dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja.

Efek positif dari pemangkasan pelayanan melalui Program SIASN memberi kemudahan pada pelayanan pengajuan Pensiun bagi ASN.

Dimana, Program SIASN ini otomatis memangkas 5 tahapan Pensiun nenjadi 2 tahapan yang lebih ringkas dan akurat.

BACA JUGA:Remaja di Kaur Bengkulu Terpaksa Operasi Jantung Akibat Snack Kedaluwarsa, Begini Kisahnya!

BACA JUGA:Sudah Turun, Berikut Harga Baru BBM Pertamina Setiap Wilayah, Termasuk Bengkulu, Sumsel, Lampung dan Sumbar

Sehingga, ASN yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) bisa mengajukan Pensiun secara cepat.

Kategori :

Terpopuler