Aturan Baru Kepala Sekolah Penggerak: PPPK dan ASN Bisa diangkat Asal Punya Sertifikat Ini!

Minggu 08-01-2023,08:50 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Ramai perbincangan aturan baru Guru PPPK dan ASN bisa diangkat jadi Kepala Sekolah, benarkah?

Kementerian Pendididikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemdikbudRistek) setiap tahunnya selalu membuka Program Guru Penggerak.

Apabila Guru yang mendaftarkan diri sebagai Guru Penggerak dan berhasil menyelesaikan Pendididikan hingga tahap akhir akan menerima Sertifikat Guru Penggerak.

Aturan Baru Guru PPPK dan PNS bisa diangkat jadi Kepala Sekolah, ternyata harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Itu artinya, bagi guru yang berminat diangkat jadi Kepala Sekolah atau pemimpin dunia pendidikan harus mengikuti PGP dan memperoleh Sertifikat Guru Penggerak dan Sertifikat Calon Kepala Sekolah sesuai aturan baru jika ingin menjadi Kepsek.

Adapun poin tercantum dalam Permendikbud 40/21 mengulas tentang Penugasan Guru diangkat jadi Kepala Sekolah, menjadi aturan baru wajib memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Sebagaimana diketahui PGP ini bisa diikuti oleh semua Guru yang memenuhi syarat. Jadi, berdasarkan aturan baru guru PPPK dan PNS bisa diangkat jadi Kepala Sekolah.

Dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru diangkat jadi Kepala Sekolah menyebutkan poin persyaratan yaitu guru wajib memiliki Sertifikat guru penggerak.

Hal ini diperjelas oleh Mendikbud Nadiem Makariem, bahwasanya Sertifikat Guru Penggerak merupakan aturan baru mempermudah diangkat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud 40/21 disebutkan bahwa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang sudah dipaparkan secara jelas melalui aturan Mendikbud.

Permendikbud 40/21 menyebutkan Syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, diantaranya:

1)    Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan/atau  program studi yang terakreditasi

2)    Memiliki Sertifikat pendidik dan/atau Sertifikat Guru Penggerak

3)    Memiliki Pangkat paling rendah Penata Muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru PNS

4)    Minimal jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi, berlaku bagi Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Kategori :