5) Hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir berlaku bagi setiap unsur penilaian
6) Memiliki Pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
7) Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah
8) Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU
9) Tidak dalam keadaan menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
10) Berusia paling tinggi 56 tahun saat menerima penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Sepuluh poin tersebut wajib dipenuhi oleh Calon Kepala Sekolah saat diberi Penugasan Guru.
Namun, poin persyaratan nomor (2,3 dan 4) diatas tidak diberlakukan terhadap Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah setingkat Satuan Pendidikan dibawah naungan atau diselenggarakan oleh masyarakat.
Setelah Guru resmi mendapat Penugasan Sebagai Kepala Sekolah, mekanisme selanjutnya ialah tahap pengangkatan Kepala Sekolah.
Adapun pengangkatan Kepala Sekolah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Hal ini berlaku bagi Satuan Pendidikan yang dinaungi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dihimpun dari berbagai Sumber oleh radarkaur.co.id, Minggu (8/10/ 23), Mendikbud Nadiem Makariem menekankan bagi Pemerintah Daerah untuk mengangkat Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah.
Salah satu realisasi Program dari KemdikbudRistek tidak akan terlaksana jika tanpa dukungan dan pengakuan dari Pemerintah Daerah bagi guru yang layak dan memenuhi syarat.
Pemerintah Daerah berhak melakukan pengangkatan Kepala Sekolah Penggerak apabila sudah menerima persetujuan dari Tim Pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
Berikut ini tim Pertimbangan yang sudah dipilih oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, berdasakan kebijakan masing-masing.
Yaitu, sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota, dewan pendidikan dan terakhir Pengawas Sekolah.
Sementara, ketentuan Pemilihan Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah untuk Satuan Pendidikan yang dinaungi dan dilaksanakan oleh masyarakat, harus memenuhi unsur Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.