Aktivasi NIK dilakukan dengan memvalidasi data dan informasi Wajib Pajak melalui laman DJP Online.
Selain proses validasi mandiri yang dilakukan oleh WP, validasi juga dilakukan DJP melalui pemadanan data dan informasi yang dimiliki oleh DJP dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
BACA JUGA:Update, Harga BBM Turun Lagi di Pulau Sumatra dan Jawa, Ini Daftar Terbaru per 8 Januari 2023
Nantinya, WP dengan data yang sudah padan dapat langsung menggunakan NIK sebagai NPWP.
Namun, bagi WP yang datanya belum padan, WP harus melakukan pemutakhiran sampai data menjadi valid.
Berikut adalah cara ubah validasi NIK dan NPWP melalui laman djponline.pajak.go.id:
1. Masukkan NPWP;
2. Masukkan Password;
3. Masukkan kode keamanan;
4. Tekan tombol login;
5. Pilih tab “Profil”;