Cara Validasi NIK jadi NPWP, Ikuti Saja Langkah Mudah Berikut, Simpel dijamin anti gagal

Selasa 10-01-2023,12:26 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

6. Pilih “Data Profil”;

7. Isikan NIK sesuai dengan e-KTP;

8. Tekan Validasi;

9. Jika hasil pemadanan data NIK sesuai dengan data Dukcapil, maka akan muncul notifikasi “data ditemukan”. Tekan OK untuk melanjutkan;

10. Lanjutkan dengan menekan “Ubah Profil”;

11. Lengkapi kolom “Data Lainnya”;

12. Periksa kembali pengisian alamat dan lengkapi data yang masih kosong (jika ada). Tekan “Ubah Profil”;

13. Lanjutkan ke kolom “Data KLU”;


--

14. Lengkapi data KLU sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki. Tekan “Ubah Profil” jika terdapat data yang diubah;

15. Lanjutkan ke kolom “Anggota Keluarga”;

16. Terakhir, lengkapi data anggota keluarga sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga. Cek validitas masing-masing isian dengan melengkapi tombol Aksi Lengkapi. Tekan “Ubah Profil”.

Kategori :

Terpopuler