KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Banyak menanti kabar Bansos Program Keluarga harapan (PKH). Karena diinformasikan cair pada kuartal pertama tahun 2023.
Namun, seringkali penerima Bansos PKH mempertanyakan kenapa tidak lagi menerima bantuan tersebut.
Tidak sedikit terjadi silang pendapat antara penerima dan pihak penyalur Bansos PKH.
Hal itu dibenarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang selektif dalam menentukan penerima manfaat PKH yang lebih layak dengan berbagai pertimbangan.
BACA JUGA:Mantul! Ini 7 Wisata Hits Remaja Bengkulu, Tempat Nongkrong dan Healing Ala-ala...
Ternyata, alasan penerima tidak lagi memperoleh Bantuan PKH Rp600 ribu karena berbagai pertimbangan.
Diantaranya kriteria penerima, Data KK dan keselarasan Data DTKS (Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Hal ini menjawab pertanyaan kenapa penerima tidak lagi masuk daftar penerima manfaat Bansos PKH.
Syarat penting penerima dinyatakan layak memperolah Bantuan Sosial dari Pemerintah harus terdaftar resmi di DTKS.
Sementara untuk memastikan kejelasan status penerima harus disesuaikan dengan data Kartu Keluarga (KK).
Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial di setiap kabupaten/kota ketat melakukan seleksi pendataan KK.
Hanya KK memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai penerima Bansos.