6. Aggota POLRI
7. Merupakan pegawai BUMN, BUMD dan lainnya.
BACA JUGA:Internet Gabrut! Pakai Proxy WhatsApp di Android-Iphone, Bisa Kirim Pesan Gratis?
BACA JUGA:4 Trik Super Dapat Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu, Cuma Nonton Youtube Bisa Borong Seblak!
Jadi, permasalahan penerima Bansos PKH diberhentikan atau tidak layak menjadi penerima, disebabkan oleh Data KK yang tidak sesuai dengan DTKS.
Selain itu, sebelum pemerintah melanjutkan Program PKH tahun 2023 Kementerian Sosial akan melakukan validasi data.
Dimana, pada akhir tahun 2022 lalu Dinas Sosial Kabupaten/Kota telah melakukan pendataan ulang DTKS sesuai dengan KK setiap keluarga.
Penerima dinyatakan berhak sebagai penerima manfaat Bansos PKH, harus memenuhi syarat penerima Bansos PKH berikut ini:
BACA JUGA:Kisah Gagal Nikah Pasangan Jawa-Sulawesi ini Viral di Medsos, Penyebab Gagal Bikin Geleng-Geleng!
1. Penerima adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki E-KTP
3. Tergolong masyarakat miskin/rentan miskin
4. Kehilangan pekerjaan saat Pandemi Covid-19
5. Tidak termasuk anggota lembaga aparatur negara
6. Tercantum ke dalam daftar DTKS Kemensos RI