Sementara Bansos PKH Rp600 ribu ini direncanakan untuk anak yatim-piatu sebagai Program terbaru pemerintah.
BACA JUGA:Cara Jitu Memikat Hati Janda, Bujangan atau Duda Boleh Merapat!
Setidaknya ada 7 ciri Kartu Keluarga (KK) Ini tak dapat Bansos PKH, yaitu:
1. Data KK yang tidak termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meskipun dalam data tersebut ada anak golongan yatim-piatu.
2. Kecocokan antara NIK dan KK aktif yang sesuai dengan data Dukcapil.
Catatan, sekalipun ada anak yatim-piatu tidak bisa menjadi penerima Bansos PKH.
BACA JUGA:Joss! 7 Aplikasi-Gaming Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp3 Juta, Ikuti 3 Cara Ini
BACA JUGA:4 Shio Paling Cerdas dengan IQ Tinggi, Berapa Skor IQ BJ Habibie dan RM BTS?
Jika data anak yang dipastikan belum terdaftar NIK dan nomor KK di DTKS.
3. Dalam KK terdapat anak yatim-piatu yang sudah menerima bantuan saat Pandemi Covid-19.
Poin, orang tua anak meninggal dunia saat pandemi dan anak berhak menerima Bansos yatim-piatu dari Pemerintah.
4. Penerima memiliki orang tua yang masih Lengkap.
Perlu digaris bawahi untuk Bansos PKH Rp600 ribu ini dikhususkan bagi anak yang tidak memiliki orang tua lengkap.
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 jadi Skema Normal, Insentif Diterima Rp4,2 juta, Buruan Daftar disini!