Gawat, Kemensos Pastikan 7 Ciri KK Ini Tak Dapat Bansos Rp600 Ribu, Cek Faktanya!

Selasa 17-01-2023,13:24 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

5. Orang tua sudah punya pasangan baru dan menikah secara sah.

Jadi, bagi anak yatim-piatu yang orang tuanya sudah menikah, bansos PKH Rp. 600 ribu tidak bisa dicairkan.

6. Anak yatim-piatu memasuki usia 18 tahun sejak oktober 2022

7. Anak yatim-piatu sudah menikah atau berkeluarga

BACA JUGA:Update Harga BBM, Turun Lagi di Bengkulu, Sumsel dan Lampung hingga Rp2.150/liter, Senin 16 Januari 2023 

BACA JUGA:Harga BBM Pertamax dan Revvo 92 Sama, Punya Kadar Oktan RON 92, Bagaimana Kualitasnya? Tes Ini Membuktikannya!

Data KK tersebut menyasar pada pertimbangan anak yatim Piatu yang tidak layak menjadi penerima manfaat Bansos PKH Rp600 ribu. 

Apabila seseorang diberhentikan/tidak menjadi penerima manfaat Bansos PKH, diluar dari 7 ciri-ciri data KK diatas. 

Maka, simak 7 kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH tidak menjadi penerima. Yaitu: 

BACA JUGA:Meledaak! Saldo DANA Kaget Bisa Dapat Uang Ratusan Ribu, Yuk Cek Tutornya! 

BACA JUGA:Travellers! 4 Objek Wisata Danau Eksotik di Bengkulu Ini Punya Legenda Cinta Tak Sampai, Apa Saja?

1. Pemilik kartu PKH dinyatakan sudah meninggal dunia.

2. Pemilik kartu PKH, tidak ditemukan 

3. Termasuk golongan masyarakat sejahtera atau berkecukupan secara ekonomi

4. Berprofesi sebagai ASN

5. Abdi Negara TNI

Kategori :