JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID – Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah semakin dekat. Pemerintah telah menyiapkan dana untuk diberikan kepada PNS TNI Polri sebagai THR dan Gaji ke 13.
Khususnya THR yang akan segera diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. THR tentu ditunggu-tunggu oleh PNS TNI Polri untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
Untuk diketahui bahwa THR dan Gaji ke 13 adalah tambahan penghasilan PNS TNI Polri sebagai bonus dari pemerintah. Atas pengabdian dan kerja PNS TNI Polri dalam pelayanan, pengamanan dan pertahanan terhadap negara.
Apalagi pemberian THR dan Gaji ke 13 merupakan wujud perhauian pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun hingga penerima tunjangan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berikut 10 Besar Komisioner KPU Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Terkait Tunjangan Sertifikasi, Guru Aniaya Guru MAN Bintuhan hingga Bibir Pecah
BACA JUGA:Spesial Ramadhan! Ikuti Link DANA Kaget, Klaim Rp 50 Ribu Double
Disebutkan bahwa sumber dana pemberian THR dan Gaji ke 13 bisa berasal dari APBN maupun APBD.
Akana tetapi, ternyata tidak semua PNS TNI Polri bisa mendapatkan THR dan Gaji ke 13 itu.
PNS TNI Polri dengan alasan tertentu tidak dapat diberikan THR dan Gaji ke 13. Sehingga atas ketentuan khusus yang mengatur itu, maka PNS TNI Polri yang tidak dapat menerima THR dan Gaji ke 13 itu diharap bersabar.
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5 disebutkan bahwa THR dan Gaji ke 13 justru tidak bisa diberikan kepada PNS TNI hingga Polri dengan beberapa alasan tertentu.
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2023: 1 Juta Formasi Terbuka Untuk Umum, 4 Jenis Formasi Masuk Prioritas
BACA JUGA:Disebut PNS Sultan, Kenapa Tunjangan Pegawai Kemenkeu Lebih Besar dari PNS lainnya?
Ditegaskan dalam Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022 bahwa THR dan Gaji ke 13 tidak bisa diberikan kepada PNS TNI dan Polri dengan alasan :