PPATK berasumsi pelaku tersebut sudah mengetahui bahwa akan terjadi pemeriksaan.
BACA JUGA:Dapetin Saldo DANA Kaget 8 Ramadhan Rp 50 Ribu, ‘Klik’ Link Auto Cuan!
Subjek terlapor kemudian dengan licik melakukan pola transaksi ubah entitas, yang tadinya dia aktif di satu daerah kemudian dia pindah ke tempat lain.
Tadinya dia gunakan nama tertentu, kemudian gunakan nama lain.
Meski terdapat transaksi Rp 189 triliun merupakan kali kedua yang diketahui, Ivan mengatakan bahwa angka Rp 180 triliun tersebut tidak ada laporannya di Kementerian Keuangan.
Intinya baik itu temuan transaksi janggal Rp 180 triliun dan Rp 189 triliun, itu dilakukan oleh oknum yang sama.***