Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Pemerintah Melakukan Pencairan Tunjangan dan Ada Kenaikan TPG Besar-besaran

Senin 17-04-2023,13:38 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Guru Penggerak: Menjadi Kreatif dan Inovatif dalam Mengembangkan Modul Pembelajaran bagi Siswa 

BACA JUGA:Guru Penggerak Terima Tambahan Insentif dan Tunjangan, Bukan Semata Soal Uang!!

3| Peluang Mendapatkan Sertifikasi Guru Semakin Mudah

Kabar baik ketiga adalah adanya kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi guru.

Sebelumnya, proses untuk mendapatkan sertifikasi guru cukup rumit dan memakan waktu yang lama.

Namun, dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, proses tersebut menjadi lebih mudah dan cepat.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan reformasi dalam proses pemberian sertifikasi guru, dengan menghapus beberapa persyaratan yang dianggap menghambat proses tersebut.

BACA JUGA:5 Manfaat Menjadi Guru Penggerak, 2 Keuntungan Berikut Tak Disadari Orang 

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Pemerintah Resmi Bubarkan 6 Perusahaan BUMN, Berikut Daftarnya!

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah guru sertifikasi di Indonesia, sehingga kualitas pendidikan dapat semakin meningkat.

Selain itu, Kemendikbud dan Kemenkeu Beri 2 Kabar Baik bagi para guru yang telah lulus sertifikasi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan tunjangan profesi dan kenaikan gaji untuk guru yang telah lulus sertifikasi.

Dalam hal ini, kabar baik pertama adalah bahwa guru yang telah lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 1,6 juta per bulan.

Tunjangan ini akan diberikan setiap bulan dan diberlakukan mulai bulan Juli 2023.

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Pemerintah Resmi Bubarkan 6 Perusahaan BUMN, Berikut Daftarnya! 

BACA JUGA:Pasca Sanggah PPPK Guru 2022: Berikut Daftar Nama Guru Lulus Seleksi Wilayah Bengkulu, Bersiap Isi DRH

Kategori :